Hukum  

Wujudkan Hak Terdakwa, PN Medan Perlu Longgarkan Sidang Online

Humas PN Medan Sony kepada wartawan dan gambar bawah Maswan Tambak dan Nuriono (pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Sejumlah praktisi hukum asal Medan berharap Mahkamah Agung (MA) dan instansi terkait segera melonggarkan persidangan secara online dan beralih ke offline (tatap muka) di Pengadilan Negeri Medan agar tercapainya rasa keadilan terdakwa.

Hal itu dikemukakan Nuriono mantan Direktur LBH Medan dan Maswan Tambak Kepala Divisi Buruh dan Miskin Kota LBH Medan kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).

Menurut Nuriono, selama persidangan secara online Penasihat Hukum( PH) terdakwa merasa kesulitan mengeksploitasi keterangan terdakwa sehingga ada hak-hak terdakwa yang terabaikan.Akibatnya persidangan yang diharapkan terbuka dan fair itu tidak akan tercapai.

Apalagi, kata alumnus Fakultas Hukum UMA ini Hakim dan Jaksa banyak menangani perkara pidana umum ( Pidum) sehingga perkara yang satu dengan perkara lainnya terpaksa diselesaikan dengan cepat.” Artinya persidangan pidana itu sepertinya hanya mengejar kuantitas ketimbang kualitas, sehingga ada hak-hak terdakwa terabaikan,” ujar pria berkacamata tersebut.

Menurut dia, saat ini penyebaran Covid-19 sudah melandai.Bahkan di beberapa instansi sudah melonggarkan penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) alangkah baiknya MA mencabut persidangan secara online dan beralih ke offline.

Hal senada dikemukakan Maswan Tambak.Dia setuju PN Medan segera menggelar persidangan secara offline yang menghadirkan terdakwa ke muka persidangan.

Alasannya, kata Maswan persidangan secara online dalam memeriksa perkara pokok agaknya sulit mencari fakta hukum yang sebenarnya.Maka dia berharap MA, Kepolisian, Kejaksaan dan Kemenkum HAM serta BNPB segera memikirkan agar persidangan bisa digelar secara offline.

Humas  Pengadilan Negeri Medan, Sony mengatakan,saat ini belum ada instruksi dari MA untuk menggelar persidangan secara offline.

Baca Juga : Ketua PN Medan: Kuliner Bikin Berat Badan Saya Naik….

Namun begitu, kata juru bicara PN Medan tidak melarang Majelis hakim memeriksa terdakwa secara tatap muka jika menganggap perkara itu sulit dan rumit sehingga membutuhkan keterangan terdakwa di persidangan.

” Ini bisa kita lihat pada persidangan terdakwa korupsi Perkebunan Sumut( PSU) hakim tetap menghadirkan terdakwa ke persidangan,” ujar Sony. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *