Jakarta, opungnews : Komisi VIII DPR RI dan Pemerintah sepakati biaya ibadah haji untuk tahun 2022 sebesar Rp. 39.886.009
Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII Yandri Susanto bersama Menteri Agama Yaqut Cholik Qoumas dalam keterangan pers, Rabu malam (13/4) di DPR RI Jakarta.
Dari hasil kesepakatan Komisi VIII dan Menteri Agama mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009. Jumlah biaya haji ini mengalami kenaikan dibanding biaya tahun 2020. “Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari BPIH rata-rata sebesar Rp 39.886.009. Dengan memberikan perbaikan kualitas seperti memberikan makan 3 kali untuk jamaah haji di Makkah dan Madinah. Begitu juga dengan masa tinggal jamaah di Arab Saudi 41 hari.
Sedangkan kuota haji untuk tahun ini sebanyak 100.500 jamaah reguler dan ONH Plus 8.000 jamaah. (Mp)





