Medan – Opung News : Polrestabes Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan dari dua kasus berbeda.
Barang bukti yang dimusnahkan 18 Kg sabu. Selain itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan juga mengungkap kasus oknum kepala lingkungan (Kepling), Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Petisah menjadi Bandar sabu. Tersangkanya seorang wanita berinisial AIS.
Hal itu disampaikan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung saat rilis kasus di halaman Mapolrestabes Medan, Jumat (13/5/22) siang.
Tampak hadir Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman, Dandim 0201/Medan, Kolonel (Inf) Ferry, Kabid Penindakan dan Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana Sembiring, Kasat Narkoba dan Pengurus MUI.
Kapolrestabes Medan mengatakan, barang bukti 18 Kg sabu merupakan hasil ungkapan Satres Narkoba Polrestabes Medan dan Polsek Helvetia.
Kasus yang diungkap Satres Narkoba pada 14 April 2022, dimana tim mendapat informasi ada seseorang yang dicurigai membawa sabu jaringan Aceh-Malaysia yang rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Tim bergerak ke lokasi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas persisnya di loket bus Medan Jaya.
Tim Satres Narkoba langsung menangkap tersangka, DS (26) warga Jalan Tembung, Pasar VII, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, berikut 2 tas besar.
Saat diperiksa kata mantan Direktur Lalu Lintas Polda Sumut ini di dalam tas tersangka berwarna hitam berisi 8 Kg sabu dan di tas warna biru berisi 7 Kg sabu.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Mapolrestabes Medan guna penyidikan. Rencananya sabu itu akan dibawa tersangka ke Jakarta.
“Namun tersangka masih menunggu instruksi dari seseorang berinisial LP (DPO). Diduga sabu berasal dari Jaringan Aceh-Malaysia,” terang kapolrestabes.
Sedangkan Polsek Helvetia menangkap tersangka berinisial WI (46) warga Aceh Timur pada 25 April 2022.
WI diamankan saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Ringroad, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Saat digeledah dalam jok sepeda motor tersangka ditemukan 3 Kg sabu dengan kemasan teh asal Cina. “Selain 3 Kg sabu, dari jok sepeda motor juga amankan uang kontan Rp 10 juta,” katanya.
Dikesempatan itu, Kapolrestabes juga memaparkan kasus oknum Kepling nyambi mengedarkan sabu.
Tersangka merupakan wanita berinisial AIS diamankan pada, 11 April 2022. Tersangka sudah 3 tahun menjadi Kepling di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
“Dia (AIS) dibekuk petugas di kawasan Jalan Syailendra, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru. Barang bukti yang disita sabu seberat 4,5 gram.
Ketika diintrogasi lanjut Kapolrestabes, AIS mengaku sudah menjual sabu selama 6 bulan dan sabu itu akan dijual ke seseorang berinisial, J.
“Hasil penyelidikan yang kita lakukan, tersangka AIS ini sudah rutin mengedarkan sabu. Biasanya dia selalu stok 25 gram sabu yang berasal dari jaringan Lapas,” terangnya.
Saat dibekuk, sambung Kapolrestabes, sisa barang bukti yang disita hanya 4,5 gram sabu. Tersangka AIS, menjual sabu itu Rp 400 ribu per gramnya.
“Pembeli sabu yang dijual tersangka diduga dari luar. Karena berdasarkan hasil penyelidikan kawasan tempat tersangka bermukim bukan termasuk kawasan rawan narkotika,” urai Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda.
Wakil Walikota Medan, H Aulia Rachman menegaskan tidak pernah mentolerir Narkoba. Apalagi oknum Kepling yang terlibat Narkotika.
“Kami siap menerima informasi. Narkoba harus kita berantas. Kepling terlibat jelas dicopot,” tandasnya.
Baca Juga : Polres Tebing Tangkap Tiga Pria Miliki Sabu
Pemko Medan, lanjut Aulia Rachman, berkomitmen akan menyikat habis dan melawan narkotika. Pemko Medan juga saat ini tengah melakukan pemetaan daerah-daerah yang terindikasi rawan narkotika.
Dalam pemappingan itu, Pemko Medan nantinya akan mendesain wilayah rawan narkotika di Medan menjadi kampung literasi.
Usai memastikan keaslian barang bukti, selanjutnya sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incennerator mobil milik BNNP Sumut. (mp)






