Miliki Sabu Dewi dan Ewok Dijerat Pasal Berlapis

Dua pelaku narkoba diamankan Satres Narkoba Polres Tebingtinggi. (Mp)
DomaiNesia

Tebing – Opung News : Petugas Polres Tebingtinggi meringkus dua pelaku narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda. Dari keduanya ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.Mereka dijerat pasal berlapis, melanggar pasal 114 dan 112 UU tentang narkotika.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Jumat (3/6/2022) menjelaskan, pelaku Dewi (46) warga Jalan Pulau Seribu Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtiinggi, ditangkap pada hari Rabu (1/6/2022) didepan sebuah rumah di Jalan Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.

“Dari pelaku ini Polisi menemukan barang bukti 11 buah plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,44 gram berat bersih 4,16 gram, empat bungkus plastik klip transparan kosong, satu embar kertas tissue warna putih dan satu buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat,” terang Agus.

Kemudian dihari yang sama dan dari tempat yang berbeda, petugas juga melakukan penangkapan terhadap pelaku sabu lainnya seorang pria berinisial JD alias Ewok (47) warga Pasar Il Dusun XII Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pelaku Ewok ditangkap Polisi di rumahnya, dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti, diantaranya satu plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu yang setelah dilakukan penimbangan memiliki berat kotor (brutto) 0,79 Gram dan berat bersih (netto) 0,58 Gram.

Kemudian satu kaca pirex yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu berat kotor (brutto) 1,40 Gram, satu buah alat hisap bong, satu buah pipet runcing, empat lembar plastik klip trasparan kosong dan satu buah dompet warna putih bercorak bunga dan uang tunai sebesar Rp 390 ribu.

Baca Juga : 17 Tahun Penjara untuk Simpan 10 Kg Sabu

Saat diinterogasi Polisi, kedua pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan tersebut masing-masing adalah milik mereka. Untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut, tersangka diboyong ke mako Satres narkoba Polres Tebingtinggi.

“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan atas perbuatannya kedua pelaku akan dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas. (Mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *