Hukum  

Korupsi Rp 24 Miliar, Eks Kacab BSM Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Waziruddin dihadirkan di Pengadilan secara virtual (Ist)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hoplen Sinaga 14 tahun denda Rp 500 juta bulan kurungan karena didakwa korupsi Rp 14 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/6/2022).

JPU Hoplen Sinaga dari Kejaksaan Tinggi Sumut( Kejatisu) dalam nota tuntutannya yang dibacakan dihadapan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menyebutkan, perbuatan terdakwa Waziruddin  telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT BSM Cabang Gajah Mada Medan.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, berbelit-belit memberikan keterangan.

Perbuatan terdakwa bersama Khaidar Aswan dan Nurhadi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85 dan sempat berstatus buronan. Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga,” ujar Hoplen Sinaga.

Awalnya, permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.

Para pengurus maupun anggota Kopkar tidak ada mengajukan kredit bank BSM Cabang Gajah Mada Medan alias kredit.

Mantan orang pertama di bank plat merah itu tidak dikenakan tuntutan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara namun dibebankan kepada Khaidar Aswan.

Hakim ketua Immanuel Tarigan didampingi anggota majelis Eliwarti dan Rurita  Ningrum melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda penyampaian nota pembelaan dari Waziruddin yang dihadirkan secara virtual maupun penasihat hukumnya (PH) Baihaqi Ritonga.

Warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar) itu di tahun 2010 sampai tahun 2012 secara bertahap menyetujui pinjaman yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar sebesar Rp27 miliar.

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85 dan terdakwa Waziruddin juga sempat berstatus buronan selama 6 tahun.

Baca Juga : Buronan Kasus Korupsi Dana Hibah Ditangkap Jaksa

Sementara hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Khaidar Aswan dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan dijerat pidana Pasal 2 ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Serta dibebankan pidana tambahan membayar UP sebesar Rp 24.804.178.121,85. Dengan ketentuan sebulan setelah berkarya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum terdakwa Khaidar Aswan pidana 5 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan serta membayar UP Rp12.030.000.000 subsidair 3 tahun penjara. (pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *