Hukum  

Jual Ekstasi kepada Polisi, Warga Brahrang Terancam 20 Tahun Penjara

Tersangka IA (mp)
DomaiNesia

Binjai – Opung News : Polisi terpaksa menyamar sebagai pembeli untuk AI (31) warga Desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat yang disebut-sebut sebagai pengedar ekstasi di daerah tempat tinggalnya.Sedangkan rekannya OG berhasil kabur dari sergapan polisi.

Sebelumnya Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting, SIK,M.H., menerima informasi dari  warga tentang peredaran ekstasi di Brahrang.

Untuk menindaklanjuti info  tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, untuk melakukan penyelidikan.

Begitu dapat perintah dari atasannya, Kasat Narkoba langsung mengumpulkan anggota dan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan ke TKP  Rabu (22/6/2022)sekitar pukul 20.30 wib

Petugas yang menyamar itu memesan kepada IA 10 butir ekstasi dengan harga  Rp 200.000,- per butirnya.

Baca Juga : Giliran Anak Buah Dalang Pengendali 5000 Butir Ekstasi Divonis Lebih Berat

Setelah terjadi kesepakatan,  pelaku menyerahkan pil ekstasi tersebut.Secepat itu tim dari Sat Narkoba Polres Binjai langsung menangkap IA berikut menyita sebungkus rokok berisi 10 butir ekstasi dan 1 unit sepeda motor.

Diintrogasi, pelaku IA mengakui barang haram tersebut dibelinya dari OG (belum tertangkap).

Terhadap tersangka AI dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (mp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *