Hukum  

Eks Kades Lae Sering Dairi Didakwa Korupsi APBDes

Hakim Sarma Siregar saat menggelar persidangan terdakwa Jamayor Silaban.(pung)
DomaiNesia

Medan – Opung News : Didakwa korupsi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2017 Jamayor Silaban, (60) mantan Kepala Desa (Kades) Lae Sering, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi, Senin (4/7/2022) diadili secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan.

Chandra JPU dari Kejari Dairi dalam dakwaan menguraikan, Desa Lae Sering di TA dimaksud mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp327.535.000 dan Dana Desa (DD) sebesar Rp775.974.000,00.

Dari kedua sumber dana tersebut akhirnya disepakati APBDes Lae Sering sebesar Rp1.110.193.000.

Dengan rincian, untuk belanja desa sebesar Rp1.109.246.000 dan pembiayaan desa sebesar Rp947.300.

Baca Juga : Direktur PT DUS Didakwa Korupsi Rp 361 Juta

Hanya saja sejumlah kegiatan dinilai tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 juta lebih.

Jamayor Silaban dijerat d Pasal 2 dan 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU Nomor 20 Tahun 2001, perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim diketuai Sarma Siregar pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota keberatan (eksepsi) dari penasihat hukum (PH) terdakwa. (Pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *