Hukum  

Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Kembali Jadi Tersangka Korupsi

Emirsyah Satar (ist)
DomaiNesia

Jakarta – Opung News : Kembali Kejaksaan Agung bikin gebrakan mengusut dugaan korupsi di PT Garuda.Setelah menetapkan tiga tersangka kini menetapkan 2 tersangka baru yakni  Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama PT Garuda serta  Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi( MRA) Soetikno Soedardjo.

Teranyar, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo sebagai tersangka  kasus dugaan korupsi penyewaan pesawat ATR 72-600 di PTGaruda Indonesia.Bagi Emirsyah kali kedua jadi tersangka setelah kasus korupsi pertama digarap KPK.

Jaksa Agung St Burhanuddin di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Senin (27/6/2022) mengatakan, hasil penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Tahun 2011 s.d. Tahun 2021 ditemukan adanya Fakta yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 jo. Pasal 1 angka 14 KUHAP terdapat 2 (dua) orang saksi yang statusnya dapat ditingkatkan menjadi Tersangka, yakni Emirsyah Satar (ES) selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. Tahun 2005-2014, Soetikno Soedardjo (SS) selaku Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA),”.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah:

1. Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012
2. Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014
3. Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2015

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Duduk Perkara

Perkara ini bermula pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan pengadaan pesawat dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang mana untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013 terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya antara lain:

1. Kajian Feasibility Study / Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel;

2. Proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang / jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR;

3. Adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

Baca Juga : Lagi, Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda

Dengan demikian, akibat penyimpangan dalam proses pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk. mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.

“Atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc -Kanada dan perusahaan Avions de transport regional) (ATR)- Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta S.A.S. -Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana. (dtk/pung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *