Medan – Opung News:
Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dipastikan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Medan, 3 Agustus 2022 terkait Kredit macet Rp 39,5 miliar di bank pemerintah di Medan
Hal itu dikemukakan Humas Pengadilan Negeri Medan Immanuel Tarigan kepada wartawan, Kamis (28/7/2022)
Menurut Immanuel, kepastian persidangan itu setelah Ketua PN Medan Setyanto Hermawan menunjuk Majelis Hakim yang bakal menangani perkara korupsi terbesar di Medan itu.Majelis hakim tersebut yakni Immanuel Tarigan ( Ketua) beranggotakan Eliwarti dan Rurita Ningrum.
Dengan demikian tiga terdakwa korupsi yakni Bos properti Mujianto, Direktur PT KAYA Canakya Suman dan Notaris Elviera yang jadi terdakwa kredit macet tersebut berada satu Majelis Hakim.
Kredit Macet
Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan Direktur PT ACR Mujianto ditetapkan tersangka dan ditahan dalam perkara kredit macet di Bank plat merah yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp39,5 miliar.
Dijelaskannya, Tim Penyidik telah menemukan dua alat bukti terhadap inisial Mujianto yang punya keterkaitan dugaan korupsi sehingga kemudian ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan.
Ceritanya, tahun 2011 Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada CS seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
“Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya CS mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di Bank BUMN di Medan dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” papar Yos.
Kemudian, kata mantan Kasi Pidsus Deli Serdang ini, diduga dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 Miliar
Atas perbuatan Mujianto diduga melanggar Pasal 2 Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) (pung)
.






