Medan – Opung News : Mantan petinggi Satuan Tugas (Satgas) Cakra Buana PDI Perjuangan Sumut, Halpian Sembiring Meliala dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang 3 bulan penjara didakwa menganiaya pelajar terungkap di persidangan Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/5).
Dalam nota tuntutannya,Jaksa Febrina Sebayang menjerat terdakwa melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Pasal Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014.
Menurut JPU,yang meringankan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga.Terdakwa juga menyesali perbuatannya menganiaya pelajar yang masih dibawah umur. Terdakwa juga sopan di persidangan.
Usai mendengar tuntutan jaksa, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyampaikan nota pembelaan (pledoi) secara lisan.
“Kami mohon kepada Yang Mulia memberikan hukuman yang seadil-adilnya, karena terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” katanya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU mengatakan tetap pada tuntutannya.
Selanjutnya hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU Febrina Sebayang dan Rahmi Shafrina, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelajar di bawah umur itu berawal saat korban berbelanja di salah satu minimarket, Jalan Pintu Air IV Kelurahan Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor.
Kemudian, terdakwa Halpian Sembiring Meliala datang mengendarai Land Cruiser Prado. “Saat itu, mobil yang dikendarai terdakwa menyenggol bagian belakang kereta milik korban yang telah terparkir di lokasi,” ujar JPU.
Selanjutnya, korban keluar dari minimarket dan meminta terdakwa untuk meminggirkan mobilnya karena menghalangi jalan keretanya. Ketika itulah terdakwa langsung mendatangi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Terdakwa menendang hingga memukuli kepala korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang tidak sopan. Peristiwa penganiayaan itu terekam CCTV dan viral di medsos,” lanjut Febrina.
Baca Juga : Terapkan Keadilan Restoratif, Kejatisu Kembali Hentikan 3 Perkara Penganiayaan
Keesokan harinya pada Jumat 17 Desember 2021 malam, orang tua korban membuat laporan ke Polrestabes Medan terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya.
Setelah menerima laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa di salah satu cafe kawasan Medan Johor pada Jumat 24 Desember 2021 malam. (Pung)






